REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip mengeklaim bahwa ia adalah korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah itu.
Hal tersebut, disampaikannya dalam klarifikasi setelah menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir terkait kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang diterima Antara di Tangerang, Sabtu.
Dalam kasus SHGB/SHM pagar laut, ia mengaku hal ini akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah. "Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.
View this post on Instagram