Selasa 18 Feb 2025 17:52 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekdes Kohod.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.
Foto: Istimewa
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.

"Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Selain Arsin, kata dia, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP sebagai penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Djuhandhani menyebut, keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Termasuk juga dokumen lain yang dibuat Arsin dan UK sejak Desember 2023 sampai November 2024.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Djuhandhani.

Menurut dia, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa ini. Hasilnya, ditemukan bukti adanya tindak pidana dalam pemalsuan surat terkait pagar laut.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement