REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa Bareskrim Polri dalam menggeledah Gedung Treasury Tower, District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (4/3/2026). Penggeledahan dikonsentrasikan di kantor perusahaan sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dalam penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) serta pelanggaran di bidang pasar modal. Adapun saham itu terkait dengan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan di PT MASI. Bareskrim Polri menjadi pendamping dalam proses penggeledahan tersebut," kata Daniel usai penggeledahan di SCBD, Jaksel, Rabu (4/3/2026).
Daniel menerangkan, perkara itu melibatkan Asep Sulaeman Sabanda (ASS) selaku mantan direktur investiment banking PT MASI. "Dari penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujarnya.
Modus operandi dari kasus itu, yaitu melakukan praktik manipulasi IPO serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi sepanjang periode 2020-2022. Daniel menilai, OJK sudah menetapkan ASS bersama MWK sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam proses penyidikan, menurut Daniel, OJK dan Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). "Dua tersangka sudah kami selesaikan berkasnya, dan telah kami kirim ke kejaksaan. Dan saat ini tinggal menunggu P-21," ujarnya.