REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengeklaim tak ada masalah dalam penggusuran rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. MA meyakini penggusuran itu sudah sesuai aturan.
"PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan register perkara PN Cikarang, MA menyebut tidak tercatat adanya permohonan perlawanan atas perkara tersebut. Ini menyangkut permohonan eksekusi atas perkara Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998,
"Perlawanan yang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Yanto.
MA merujuk sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan itu dikenal dengan sistem mutlak negatif yang mengandung unsur positif.
"Artinya sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut," ujar Yanto.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan salah eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Selain meminta keterangan dari pelapor dan saksi, KY juga akan memeriksa terlapor untuk mengusut hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang.
“Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Joko menambahkan.