Jumat 28 Nov 2025 13:35 WIB

DPRD DKI Hapus Larangan Penjualan Rokok dalam Radius 200 Meter dari Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Pasal pelarangan terkait zonasi penjualan rokok di Raperda KTR dihapus.

Tumpukan rokok yang diatur secara rapih di sebuah warung di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tumpukan rokok yang diatur secara rapih di sebuah warung di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebutkan pihaknya telah menghapus pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal yang dihapus itu, yakni terkait zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif, ya, kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya,” kata Azis di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga

Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan aspirasi dari sejumlah usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Menurut dia, apabila pasal tersebut tetap dimasukkan ke dalam Raperda KTR, maka aturan itu akan memberatkan pedagang.

“Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perda-kan karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ungkap Aziz.

Dia pun berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, Raperda KTR dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Di sisi lain, anggota Bapemperda Rio Sambodo DPRD DKI Jakarta mengatakan pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta masih harus melalui beberapa tahapan.

Kendati demikian, dia menyetujui agar pasal yang dinilai memberatkan pedagang tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam Raperda KTR.

“Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Rio.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement