Selasa 17 Jan 2023 19:04 WIB

KemenPPPA: Larangan Iklan Promosi Rokok di Daerah Belum Menyeluruh

KemenPPA sebut iklan dan promosi rokok belum dilarang secara jelas oleh daerah

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor saat memusnahkan 500 lebih spanduk dan display iklan rokok di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin (6/12). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI turut menyoroti maraknya iklan promosi dan sponsorship rokok, yang mempengaruhi perilaku merokok pada anak. Dari hasil evaluasi Kota Layak Anak (KLA) pada KemenPPPA RI 2022, IPS rokok belum dilarang secara jelas di daerah-daerah.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor saat memusnahkan 500 lebih spanduk dan display iklan rokok di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin (6/12). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI turut menyoroti maraknya iklan promosi dan sponsorship rokok, yang mempengaruhi perilaku merokok pada anak. Dari hasil evaluasi Kota Layak Anak (KLA) pada KemenPPPA RI 2022, IPS rokok belum dilarang secara jelas di daerah-daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI turut menyoroti maraknya iklan promosi dan sponsorship rokok, yang mempengaruhi perilaku merokok pada anak. Dari hasil evaluasi Kota Layak Anak (KLA) pada KemenPPPA RI 2022, IPS rokok belum dilarang secara jelas di daerah-daerah.

Asdep Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA, Anggin Nuzula, menyebutkan sebanyak 82 persen kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sedangkan 63 persen kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki larangan IPS rokok.

Namun, menurutnya belum sepenuhnya dilaksanakan termasuk sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar. “Perda KTR belum secara jelas melarang IPS rokok di sekitar lingkungan satuan pendidikan termasuk pada jalur perjalanan menuju dan pulang sekolah,” kata Anggin di Kota Bogor, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, Anggin mengatakan, baru sedikit Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki kebijakan tertulis tentang tidak menerima pemasangan iklan, promosi, dan sponsor rokok pada kegiatan yang melibatkan anak/remaja. Salah satunya ialah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 3 Tahun 2014, tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor.

Anggin memaparkan, 80,35 persen kabupaten/kota di Indonesia masih menerima pemasangan IPS rokok. Sementara 83,27 persen kabupaten/kota di Indonesia masih bekerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk CSR.

Selain itu, lanjut dia, penyediaan KTR di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan transportasi umum berada di angka 76 sampai 100 persen. “Komitmen Pimpinan Daerah merupakan faktor yang paling kuat untuk melaksanakan KTR dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok,” tegasnya.

Menurut Anggin, sejauh ini peraturan IPS rokok dalam Perda KTR hanya tentang teknis pemasangan. Bukan melarang secara penuh IPS rokok dan hanya berlaku di KTR bukan seluruh wilayah kabupaten/kota.

“Pemda perlu meningkatkan kemitraan antar Organisasi Perangkat Daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media dalam pengelolaan KTR dan pengawasan IPS Rokok,” ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement