Selasa 19 Mar 2024 14:52 WIB

Kementerian PPPA: Kekerasan Seksual Dominasi Kekerasan Terhadap Anak

Pada Januari hingga November 2023, terdapat lebih dari 15 ribu kekerasan seksual anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga November 2023. Tak hanya pada anak perempuan, kekerasan seksual juga dialami anak laki-laki.

"Kasus kekerasan seksual menduduki urutan pertama dari jumlah kekerasan terhadap anak," kata Asisten Deputi (Asdep) Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam webinar di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Januari hingga November 2023, kata dia, terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 kasus dialami anak perempuan dan 4.691 kasus dialami anak laki-laki. Kemudian ada sebanyak 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023. "Data ini mengalami penurunan 12 persen dibandingkan pada tahun 2022 yang sebanyak 457.895 kasus," katanya.

Amurwani Dwi Lestariningsih menambahkan data Komnas Perempuan mencatat ada 3.303 kasus kekerasan berbasis gender. Sementara lembaga layanan mencatat ada 6.305 kasus dan Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat jauh lebih tinggi yakni 279.503 kasus.

"Berdasarkan data tersebut, paling banyak bentuk kekerasan didominasi kekerasan seksual 2.363 kasus atau 34,8 persen, diikuti kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi, paling banyak dialami perempuan," katanya. 

Pihaknya mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui, kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyedia layanan berbasis masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp (WA) 08111-129-129.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement