Rabu 12 Feb 2025 18:53 WIB

Kejagung Terkena Efisiensi Anggaran Sebesar Rp 5,43 Triliun, Ini Rinciannya

Awalnya pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar Rp 24,27 triliun.

Suasana gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejagung RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejagung RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Besaran efisiensi anggaran sejumlah Rp 5,43 triliun tersebut, terdiri dari belanja barang sebesar Rp 1,99 triliun dan belanja modal sebesar Rp 3,44 triliun.

"Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp 5.431.300.000.000," kata Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga

Adapun sebelum restrukturisasi, dia mengatakan bahwa awalnya pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar Rp 24,27 triliun. Jumlah itu terdiri dari belanja pegawai Rp 5,63 triliun, belanja barang Rp 4,04 triliun, dan belanja modal Rp 14,59 triliun.

Dia menyebut setelah dikurangi dengan besaran blokir sebesar Rp 5,43 triliun, maka pagu anggaran Kejagung RI tahun 2025 menjadi sebesar Rp 18,84 triliun, yang meliputi belanja pegawai Rp 5,63 triliun; belanja barang Rp 2,05 triliun; dan belanja modal Rp 11,16 triliun.

"Belanja pegawai itu pagu semula Rp 5,63 triliun sekian itu tetap, tidak ada pengurangan untuk belanja pegawai. Kemudian belanja barang Rp 4,04 triliun sekian itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun menjadi Rp 2,05 triliun sekian, dan belanja modal dari Rp 14,59 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp 3,44 triliun sekian menjadi Rp 11,16 triliun sekian," paparnya.

Menyikapi efisiensi anggaran tersebut, dia mengatakan bahwa telah dikeluarkan sejumlah surat edaran di lingkungan Kejaksaan RI yang menekankan agar dilakukan penghematan pada sejumlah hal. Pertama, penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu, AC, dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja.

Kedua, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi rapat daring. Ketiga, perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan mempertimbangkan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Keempat, seluruh kegiatan rapat dan koordinasi sebisa mungkin dilaksanakan di lingkungan kantor, kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor. "Meskipun ada kebijakan penghematan, setiap satuan kerja tetap harus memastikan pencapaian target kinerja sesuai dengan perjanjian kerja dan rencana aksi kinerja sesuai dengan pedoman Jaksa Agung," ujar dia.

Dia lantas berkata, "Selain itu juga, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas layanan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement