Rabu 12 Feb 2025 16:33 WIB

Ribuan Laporan ke KY Berpotensi 'Diam di Tempat' Akibat Efisiensi Anggaran

Laporan yang masuk ke KY terancam tak berjalan imbas efisiensi anggaran.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial (KY) menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta 966 pemantauan persidangan sepanjang 2024. Namun, laporan itu terancam tak berjalan imbas efisiensi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial (KY) menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta 966 pemantauan persidangan sepanjang 2024. Namun, laporan itu terancam tak berjalan imbas efisiensi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta 966 pemantauan persidangan sepanjang tahun 2024. Namun, laporan yang masuk ke KY terancam tak berjalan imbas efisiensi anggaran.

"Hingga ada Januari 2025, KY telah menerima 107 laporan dan 75 tembusan, serta 87 permohonan pemantauan persidangan," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga

KY mengeklaim tetap mengupayakan layanan publik di tengah efisiensi anggaran. Layanan publik tersebut meliputi penerimaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pemantauan persidangan, dan advokasi hakim.

"Namun, untuk sementara penanganan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, dan advokasi hakim belum sepenuhnya dapat ditindaklanjuti," ujar Mukti.

Mukti menegaskan, KY masih menunggu kebijakan penambahan anggaran dari pemerintah. Suntikan anggaran diperlukan guna menopang kerja KY.

"Saat ini KY telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memperoleh penambahan anggaran agar dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat secara optimal," ujar Mukti.

Sebelumnya, KY menderita pemotongan anggaran Rp 100 miliar dari total pagu Rp 184,5 miliar pada 2025. Akibatnya hal ini berdampak pada kerja KY.

Efisiensi tersebut merupakan dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Di sisi lain, KY menyebut efisiensi itu berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.

"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (7/2/2025).

Mukti menegaskan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas. Ini termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Saat ini, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

"Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan," ujar Mukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement