REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan barang bukti uang senilai Rp 3,4 miliar dari rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rumah Ahmad Ali yang diduga berhubungan dengan kasus yang ditangani KPK.
Tak hanya uang, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan jam tangan dari hasil penggeledahan rumah Ahmad Ali. Tapi KPK tak menyebutkan merek jamnya.
"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Tessa menyebut penggeledahan itu berlangsung pada 4 Februari 2025. Adapun lokasinya di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat.
"Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," ujar Tessa.