REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Rekomendasi itu seusai dilakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah dari pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
"Kami melakukan audit, investigasi terhadap proses penerbitan sertifikasi. Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi," kata Nusron.
Nusron sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan hasilnya menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran yang dilakukan di kawasan tersebut. Nusron menuturkan bahwa dalam pengukuran, jajarannya menggunakan dua survei, pertama petugas internal ATR/BPN dan kedua jasa survei berlisensi.
"Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas APRTBN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," ucapnya.
Kendati demikian, Nusron tidak merinci secara detail terkait rekomendasi pencabutan lisensi KJSB tersebut. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang imbas adanya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," katanya.
Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial. Mereka adalah mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.
"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," jelasnya.
Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tegas Nusron.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/nilai-kerugian-ekonomi-akibat-pagar_250117172510-367.jpg)