REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Sabtu , 01 Mar 2025, 15:55 WIB![]()
Dedi Mulyadi akan Buat Standar Jumlah Toilet Sekolah di Jabar, Ini Penjelasannya
Sabtu , 01 Mar 2025, 15:51 WIBPembentukan SPIL Research Center Diharapkan Jadi Model Kerja Sama Industri-Akademisi
Sabtu , 01 Mar 2025, 15:49 WIBPrakiraan Cuaca Besok di Surabaya: Cerah Berawan 2 Maret 2025
Sabtu , 01 Mar 2025, 15:31 WIBPrakiraan Cuaca Yogyakarta dan Sekitarnya: Hujan Ringan pada Siang Hari 2 Maret 2025
Sabtu , 01 Mar 2025, 15:13 WIBPrakiraan Cuaca di Kota Semarang untuk 2 Maret 2025 Cerah Berawan
Advertisement