REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Jumat , 25 Apr 2025, 16:03 WIB![]()
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Ini Sikap Mendagri Tito
Jumat , 25 Apr 2025, 16:03 WIBJepang Ajak Indonesia Latihan Militer Bersama Jaga Perdamaian Kawasan
Jumat , 25 Apr 2025, 15:46 WIBAntusias Daftar PPSU Cukup Tinggi, Pramono Akui Tanda Banyak Warga Butuh Kerjaan
Jumat , 25 Apr 2025, 15:41 WIBAl-Sharaa Dilaporkan Siap Normalisasi Hubungan Suriah-Israel
Jumat , 25 Apr 2025, 15:37 WIBNahkoda Kapal KM Poeidon 03 Dibunuh, ABK Melemparnya ke Laut
Advertisement