REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Kamis , 03 Apr 2025, 19:13 WIB![]()
Ratusan Prajurit Yonif 644/Walet Sakti Diberangkatkan Jaga Perbatasan Papua Nugini
Kamis , 03 Apr 2025, 18:55 WIBHansi Flick: Terlalu Cepat Bicarakan Treble untuk Barcelona
Kamis , 03 Apr 2025, 18:55 WIBTol Japek II Selatan Resmi Dioperasikan Saat Arus Balik Lebaran
Kamis , 03 Apr 2025, 18:49 WIBGunung Marapi Kembali Erupsi, Pengunjung Dilarang Dekati Kawah Verbeek
Kamis , 03 Apr 2025, 18:44 WIBBantuan Kemanusiaan AS ke Myanmar Dinilai akan Hadapi Banyak Tantangan
Advertisement