REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Jumat , 16 May 2025, 13:18 WIB![]()
PSI: Pak Jokowi Kerja Nyatanya Sudah Kami Rasakan, Patut Jadi Ketum
Jumat , 16 May 2025, 13:12 WIBPawai Persib Juara di Bandung Digelar 25 Mei, Catat Rutenya
Jumat , 16 May 2025, 13:01 WIBSPPG Tanah Sereal Bogor Evaluasi dan Perbaiki Layanan MBG
Jumat , 16 May 2025, 12:49 WIBMenlu Araghchi Pede Negara Barat tak Mampu Serang Fasilitas Nuklir Iran, Ini Alasannya
Jumat , 16 May 2025, 11:50 WIBAnggota DPR Ingatkan Hal Ini tak Boleh Dilakukan TNI Saat Amankan Kejaksaan
Advertisement