REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Selasa , 18 Nov 2025, 20:15 WIB![]()
Panglima TNI Saksikan Terjun Malam Hari di Bandara Depati Amir
Selasa , 18 Nov 2025, 20:03 WIBHadir di Papua Barat Daya, Festival STEM Dorong Kreativitas Siswa
Selasa , 18 Nov 2025, 19:53 WIBNgaku Ikut Seleksi Kiper di Medan, Rizki Malah Terjebak di Kamboja Tipu WN China
Selasa , 18 Nov 2025, 19:38 WIBKala Kalangan Pro-Zionis Panik Arab Saudi akan Punya Lebih Banyak Jet F-35 daripada Israel
Selasa , 18 Nov 2025, 19:20 WIBIni Susunan Starting XI Indonesia U-22 Vs Mali U-22: Sama-Sama Rotasi Pemain
Advertisement