REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Sabtu , 07 Jun 2025, 15:20 WIB![]()
Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Dicegah Kejagung ke Luar Negeri
Sabtu , 07 Jun 2025, 14:49 WIBBahlil Kunjungi Raja Ampat, Ini Permintaan Warga Pulau Gag
Sabtu , 07 Jun 2025, 14:29 WIBSemen Indonesia Gunakan 2 Juta Ton Bahan Alternatif Tekan Emisi Karbon
Sabtu , 07 Jun 2025, 14:25 WIBTrump: Musk Tiba-Tiba 'Menjadi Gila'
Sabtu , 07 Jun 2025, 14:03 WIBPolisi Dalami Dugaan Setoran ke Ormas di Kasus Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Advertisement