REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Kamis , 26 Mar 2026, 17:53 WIB![]()
Pakistan Cegah Israel Bunuh Menlu Iran Abbas Araghchi
Kamis , 26 Mar 2026, 17:34 WIBDua Anak Harimau Benggala Mati di Kebun Binatang Bandung, Ini Penjelasan Dokter
Kamis , 26 Mar 2026, 17:25 WIB80 Ribu Suporter Ditunggu di GBK! Dukung Timnas di FIFA Series
Kamis , 26 Mar 2026, 17:25 WIBPemulihan Korban Air Keras Andrie Yunus Butuh Waktu 2 Tahun
Kamis , 26 Mar 2026, 17:24 WIBIran Tumbangkan Jet Tempur F-18 AS, Begini Kata Amerika
Advertisement