REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Jumat , 26 Sep 2025, 08:11 WIB![]()
KPK Beberkan Biro Travel Haji dari Jakarta, Jatim, Hingga Sulsel Terbanyak Terima Kuota
Jumat , 26 Sep 2025, 08:02 WIBKPK Incar Pengumpul Duit Korupsi Kuota Haji: Ujungnya Pasti Satu Orang
Jumat , 26 Sep 2025, 07:41 WIBKeracunan MBG Jabar Meluas Hingga Sumedang dan Sukabumi
Jumat , 26 Sep 2025, 07:08 WIBDua Negara Palestina dan Israel: Solusi atau Jebakan Politik?
Jumat , 26 Sep 2025, 06:56 WIBKodim 1409/Gowa Tangkap Praka S yang Bawa Senjata Api di Bank BUMN
Advertisement