REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Senin , 30 Jun 2025, 22:24 WIB![]()
Tim Putri Kyoto Seika dan Tim Putra Yongsan High School Juarai NBA Rising Stars Invitational Pertama
Senin , 30 Jun 2025, 22:00 WIBDibom AS dan Israel, Iran tak Goyang, Lanjutkan Pengayaan Uranium
Senin , 30 Jun 2025, 21:20 WIBJelaskan Kronologi OTT di Sumut, KPK: Ini Bukan Akhir, Tetapi Pintu Awal
Senin , 30 Jun 2025, 21:00 WIBMenlu RI: Bantuan Beras 10 Ton RI untuk Warga Gaza Terhambat Akses Masuk
Senin , 30 Jun 2025, 20:56 WIBPolda Sumut Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika
Advertisement