REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Ahad , 24 Aug 2025, 21:43 WIB![]()
Kecewa Putusan PN Pangkalan Bun Soal Lahan Demplot, Wabup Kobar: Kami akan Banding!
Ahad , 24 Aug 2025, 21:10 WIBWarga Kelaparan dan Ketakutan, Kota Gaza Dihujani Bom Israel
Ahad , 24 Aug 2025, 21:06 WIB2.000 Tim Ekspedisi Patriot Dikirim ke 154 Kawasan Transmigrasi
Ahad , 24 Aug 2025, 20:56 WIBGagal Adang Rudal Houthi, Israel Bombardir Ibu Kota Yaman
Ahad , 24 Aug 2025, 20:51 WIBPKS DKI Targetkan Pertahankan 18 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang
Advertisement