REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Sabtu , 26 Jul 2025, 19:49 WIB![]()
Gubernur Pramono Resmi Luncurkan Bus Transjakarta Rute Blok M-Ancol
Sabtu , 26 Jul 2025, 19:40 WIBMoreno Dorong Otomotif Nasional Lewat Perkuat Talenta Daerah
Sabtu , 26 Jul 2025, 19:29 WIBTantangan 1 Abad Kesehatan RI, Catatan Evaluatif
Sabtu , 26 Jul 2025, 19:26 WIBLima Pembalap Muda Indonesia Buka Jalan ke Panggung Dunia Lewat Pertamina Enduro VR46 Riders Academy
Sabtu , 26 Jul 2025, 19:16 WIBTAI dan Kemenhan Resmi Teken Kontrak Pembelian 48 Jet Tempur KAAN
Advertisement