Ahad 26 Jan 2025 06:02 WIB

KPK: Penahanan Sementara Paulus Tannos Melalui Jalur Police to Police

KPK telah mengirimkan permohonan penahanan ke Mabes Polri.

Paulus Tannos.
Foto: Tangkapan Layar
Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura adalah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-SIngapura.

"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Tessa menerangkan KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya. Kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," ujar Tessa.

Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara tersangka PT.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement