REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat menyatakan pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Kelurahan Pulau Pari merupakan ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Untuk masalah tersebut bukan ranah kami, ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian terkait," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat, Kamis (23/1/2025).
Saat ini pembangunan di sekitar Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, menuai reaksi warga sekitar.
Ia mengatakan rencana pembangunan kawasan yang dimiliki PT Pondok Centra Sejahtera milik alm Djoni Widjaya sudah mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor izin: 12072410513100013 tanggal 12 Juli 2024. "Namun informasi yang kami dapat bahwa pembangunan tersebut masih belum mengantongi izin lingkungan dari KLHK," kata AKBP Ajie.
Ia mengatakan petugas Kepolisian hanya fokus dalam mengamankan kegiatan masyarakat di Pulau Pari termasuk konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pengusaha. Pihaknya bertujuan agar konflik ini tidak berkembang kepada tindakan-tindakan yang anarkis yang berujung pada tindakan pidana.
Dia mempersilahkan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa karena hal tersebut diatur dan dilindungi oleh undang-undang, selama demo sesuai dengan aturan dan tidak ada tindakan anarkis maupun perusakan terhadap benda apapun.
Sebelumnya warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, meminta pembangunan dermaga yang merusak lingkungan di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, dihentikan pada Senin (20/1/2025). "Kami langsung menindaklanjuti aspirasi warga yang meminta pembangunan merusak alam dihentikan," kata Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah.
Ia mengatakan proyek pembangunan dermaga serta resor milik swasta di Pulau Gugus Lempeng yang berdekatan dengan Pulau Pari dan Pulau Biawak itu dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan hutan bakau atau mangrove. "Pada 17 Januari kemarin memang ada alat besar ekskavator. Namun, hingga kini tidak ada pengerjaan kembali," kata dia.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami dampak lingkungan dari perusakan mangrove dan terumbu karang di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Rasio Ridho Sani dalam inspeksi di Pulau Biawak, pada Kamis menyampaikan ia bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rizal Irawan berkoordinasi untuk memastikan dampak lingkungan sekaligus potensi penegakan hukum akibat kegiatan perusahaan tersebut.
"Kita juga bersama-sama dengan para ahli untuk meneliti dampak-dampak kerusakan yang terjadi di reklamasi Pulau Biawak di Kepulauan Pari ini, Kepulauan Seribu. Tentu kami akan mendalami ini, kami akan melakukan langkah-langkah tegas," kata Rasio Ridho Sani.