Selasa 21 Jan 2025 16:58 WIB

Hentikan Pengerukan Pasir di Pulau Pari Kepulauan Seribu, Pemprov Jakarta: Belum Ada Izin

Aktivitas pengerukan untuk pengembangan fasilitas pariwisata itu belum memiliki izin.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Foto aerial saat aktivis dan warga yang tergabung dalam Komite Keadilan Perkotaan (KKP) membentangkan spanduk raksasa dalam aksi damai kreatif di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/11/2024). Pada aksi yang digelar jelang debat ketiga Pilkada Jakarta tersebut mereka menuntut penyelesaian konflik ruang hidup dan menghukum perusak lingkungan serta memastikan pencabutan atau revisi kebijakan publik yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran HAM.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Foto aerial saat aktivis dan warga yang tergabung dalam Komite Keadilan Perkotaan (KKP) membentangkan spanduk raksasa dalam aksi damai kreatif di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/11/2024). Pada aksi yang digelar jelang debat ketiga Pilkada Jakarta tersebut mereka menuntut penyelesaian konflik ruang hidup dan menghukum perusak lingkungan serta memastikan pencabutan atau revisi kebijakan publik yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menghentikan aktivitas pengerukan yang terjadi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Aktivitas pengerukan untuk pengembangan fasilitas pariwisata itu belum memiliki izin.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas pengerukan di Pulau Pari, yang beredar di media sosial. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta langsung bertindak setelah video itu beredar pada 17 Januari 2025.

Baca Juga

"Kaitan dengan berita di media sosial per tanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui Plt Bupati Kepulauan Seribu," kata dia di Balai Kota, Selasa (21/1/2025).

Menurut Sigit, kegiatan itu berada di Pulau Biawak yang dimiliki oleh perorangan atau privat. Namun, kegiatan pengembangan fasilitas pariwisata di pulau itu belum memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

"Bahwa kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau private, artinya pulau yang dimiliki oleh orang-orang. Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya belum diurus atau belum diterbitkan," kata dia.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu telag melakukan penghentian pembangunan di lokasi tersebut. Pasalnya, meski pembangunan dilakukan di area privat, pelaksanaannya harus dilengkapi dengan izin.

"Meskipun itu ada di wilayah privat, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian. Artinya, saya juga mengikuti tentang Pulau Pari, depan Pulau Biawak, belum ada izin KKPRL-nya," kata Sigit.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan aksi protes warga Pulau Pari terkait adanya aktivitas pengerukan pasir laut untuk pengembangan fasilitas pariwisata oleh swasta pada perairan dangkal. Warga Pulau Pari yang mendengar adanya aktivitas dari excavator langsung datang ke lokasi dan meminta pengerukan pasir laut dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk pada ekosistem laut dan rusaknya terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement