Selasa 21 Jan 2025 04:45 WIB

Menteri KKP Sebut Pagar Laut Dibangun Masif 2024 dan Dibuat Terstruktur untuk Jadi Daratan

Trenggono mengatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut masif dilakukan pada 2024.

Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa pagar laut ilegal dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi. Dia menyebut, seiring berjalannya waktu akan berubah menjadi daratan.

"Dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana. Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga

"Jadi kalau untuk menahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau sudah jadi dangkal kemudian jadi daratan," kata dia melanjutkan.

Trenggono mengatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut masif dilakukan pada 2024. Namun, dirinya telah memastikan bahwa pagar laut tersebut ilegal dan dilakukan pembongkaran.

Dia juga menegaskan pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi. Dia menyebut bahwa laporan terkait aktivitas ini belum pernah diterima oleh KKP sebelumnya.

Mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan area tersebut, dia menyatakan bahwa hal itu berada di luar wewenang kementeriannya. "HGB-nya bukan di kita, kan kita enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu ada HGB," ucap Trenggono.

Disinggung mengenai pengawasan, Trenggono mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam pemantauan di lapangan. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya telah turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan segera mengambil tindakan berupa pembongkaran pagar.

"Kita sudah membuktikan bahwa kita sudah turun, kita cek ternyata itu bukan penangkaran, bukan penangkaran kerang ya. Lalu kemudian bahwa itu adalah pagar terstruktur, jadi ya sudah kita langsung lakukan pembongkaran," tutur Trenggono.

Dalam kesempatan itu, Trenggono turut menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

"Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," ujar Trenggono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement