Senin 28 Jul 2025 14:59 WIB

Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-Pindah Terus

Gibran mengaku akan mengikuti arahan Prabowo terkait di mana ia berkantor.

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa ia masih menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, maupun di Provinsi Papua. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media terkait lokasi ia berkantor. 

"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan media di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 3 Pekanbaru Sentra Abiseka, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga

Pernyataan Wapres itu berkaitan dengan usulan sejumlah partai politik di DPR yang meminta Wapres Gibran berkantor di IKN.

Padahal sebelumnya, terdapat wacana Gibran akan berkantor di Papua, berdasarkan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.

Mengingat posisinya sebagai pembantu Presiden, Gibran menegaskan bahwa ia siap untuk ditugaskan di mana saja.

"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah Presiden. Dan sebagai pembantu Presiden, harus siap," kata Wapres.

Mantan Wali Kota Solo itu menambahkan bahwa dirinya bisa berkantor di mana saja, apalagi Gibran kerap turun ke lapangan guna memastikan program prioritas Presiden Prabowo berjalan dengan baik.

"Sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," tambah Gibran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement