Senin 20 Jan 2025 18:30 WIB

Menteri Trenggono Ungkap Prabowo Minta Pagar Laut Jadi Milik Negara

Pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi dipastikan ilegal.

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Foto: Biro Pers Setprs
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KP Didit Herdiawan Ashaf di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Prabowo memanggil Trenggono dan Didit guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Trenggono menyampaikan, pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Sebagian pagar laut tersebut sudah dibongkar personel TNI AL pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga

"Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ungkap Trenggono.

Menurut dia, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya," ucap Trenggono.

Dia juga menyampaikan, adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare pasti ilegal. Terkait hal tersebut, Trenggono menuturkan, Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.

"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Trenggono juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif itu diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement