Senin 20 Jan 2025 17:15 WIB

Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut di Tangerang Ilegal, tapi tak Tahu Milik Siapa

Saya sampaikan juga hal yang sama tidak hanya di Tangerang, tetapi juga di Bekasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Foto: Republika.co.id
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono mengaku, baru saja menghadap Presiden Prabowo Subianto membahas tentang pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Dia mengakui, pagar itu dipasang tanpa ada izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya bersama wamen dipanggil oleh Bapak Presiden beliau tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik salah satunya soal pagar laut. Saya sampaikan juga hal yang sama juga tidak hanya di Tangerang, Banten tetapi juga di Bekasi," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Baca Juga

Khusus pagar di pesisir Tangerang, Banten, Trenggono mengakui, pemasangan sepanjang 30 kilometer (km) tidak memiliki izin. Padahal, merujuk Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena itu, pembangunan tidak boleh sembarangan tanpa merujuk ketentuan berlaku.

"Pertama, kita lakukan yang namanya penyegelan. Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Kan pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu nih siapa yang punya," kata Trenggono.

Menurut dia, secara yuridis, harus ada yang mengakui siapa yang punya dan pelaku pemasangan pagar laut. Bahkan, ternyata sudah muncul sertifikat di wilayah lautan yang dipagari.

Trenggono menyebut, luas wilayah mencapai 30 ribu hektare. Karena jumlahnya sangat luas dan besar, ia pun turun tangan untuk menindak wilayah laut yang dijadikan proses reklamasi secara alami tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement