Jumat 17 Jan 2025 20:19 WIB

Kata Wakil Ketua MK Soal Nomor Urut Peserta Pilkada

Wakil Ketua MK Saldi Isra dorong pilkada semakin berkualitas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra .
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Saldi Isra .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengusulkan Komisi Pemilihan Umum tidak lagi memakai nomor urut untuk pasangan calon pada pemilihan kepala daerah demi menghindari bias keberpihakan di masyarakat.

"Ke depan ini kalau pasangan calonnya dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Kadang-kadang ‘kan orang sudah kebiasaan begini (mengangkat satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak," kata Saldi saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Usulan tersebut disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel 2 dengan agenda mendengarkan keterangan KPU selaku termohon dalam perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pada mulanya, KPU Tangerang Selatan yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh, menjelaskan soal dalil yang diajukan pemohon, yaitu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Dalil tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan KPU Tangerang Selatan atas penayangan iklan di televisi. Iklan tersebut diduga mempromosikan pasangan calon nomor urut 1 karena memuat konten atau materi memperagakan satu jari.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement