Senin 06 Jan 2025 16:19 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto

KPK mengaku sudah memperoleh informasi perihal ketidakhadiran Hasto pada hari ini

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (6/1/2025). Semula, Hasto akan didalami soal perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan mantan kader PDIP Harun Masiku.

KPK mengaku sudah memperoleh informasi perihal ketidakhadiran Hasto pada hari ini. Hasto sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga

"Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers pada Senin (6/1/2025).

Kemudian, KPK bakal mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Hasto. Tapi agenda tersebut masih belum diumumkan kapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024). Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya menggaet suara sebanyak 5.878. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement