REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua lagi personel Polda Metro Jaya inisial DF dan S disanksi demosi selama 8 tahun. Sanksi tersebut buntut dari keterlibatan keduanya dalam kasus pemerasan warga negara asing dan lokal saat gelaran konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga perwira menengah yang terbukti melakukan pemerasan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi terhadap DF dan S dibacakan melalui putusan sidang KKEP yang digelar pada Jumat (3/1/a2025).
DF merupakan Kanit-4 Subdit-3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan S, merupakan Panit-1 Unit-2 Subdit-3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Pelanggar (DF dan S) telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Truno dalam siaran pers, Jumat (3/1/2025).
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut, pelanggar (DF dan S) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata Brigjen Truno.
Atas perbuatan DF dan S tersebut, keduanya dinyatakan oleh sidang KKEP melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) b, Pasal 5 ayat (1) c, Pasal 12 b Peraturan Polri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEP dan KKEP). Dari pelanggaran tersebut, majelis KKEP menyatakan DF dan S bersalah melakukan perbuatan yang tercela. Dan sidang KKEP menghukum keduanya secara etik, dan administratif.
Sanksi etik berupa menyatakan perbuatan DF dan S sebagai perbuatan tercela. Dan menghukum DF serta S untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Juga menghukum DF dan S dengan permintaan maaf tertulis kepada pemimpin Polri.
DF dan S juga dihukum dengan kewajiban mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu tahun. Adapun sanksi administratif, yaitu berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap DF dan S di Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
“Dan mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Brigjen Truno.
Atas putusan sidang KKEP itu, DF dan S sebagai pelanggar etik menyatakan tak menerima. Keduanya, pun menyatakan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar (DF dan S) menyatakan banding,” sambung Brigjen Truno.
Selain DF dan S, sidang KKEP pada Jumat (3/1/2025) juga masih menggelar pemeriksaan etik terhadap dua personel Polda Metro Jaya inisial SM dan FRS terkait kasus yang sama.
Sebelumnya, dalam pengusutan etik terkait kasus pemerasan di DWP 2024 tersebut, sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap sejumlah perwira menengah Polda Metro Jaya. Mereka yang dipecat adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit-3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit-1 Unit-3 Subdit-3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Namun ketiga pecatan tersebut juga menyatakan banding.
View this post on Instagram