Senin 06 Jan 2025 19:31 WIB

Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP Terus Bertambah

Pada Senin, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi kepada dua polisi.

Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.
Foto: Dok DWP
Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polisi yang dijatuhi sanksi demosi terkait kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) terus bertambah. Pada Senin (6/1/2025), Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel polisi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dua personel itu berinisial AJMG dan WTH selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga

Kedua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, dalam prosesnya, dua personel polisi itu meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang dilanggar masing-masing oleh AJMG adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sedangkan WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Erdi menambahkan bahwa kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri. Selain itu, kedua personel itu dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

Atas putusan tersebut, kata dia, AJMG dan WTH menyatakan banding. Sosok AJMG diduga kuat adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan sosok WTH diduga kuat adalah Bripka Wahyu Tri Haryanto lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya. Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu yang sebelumnya menduduki posisi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement