REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri berjanji uang hasil pemerasan di kasus konser Djakarta Warehouse Project (DWP) akan dikembalikan kepada para korban. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan, barang bukti yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Mengenai mekanisme pengembalian, Agus mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban. "Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan oleh personel polisi pada gelaran DWP 2024 sekitar Rp 2,5 miliar. Selain itu, jumlah korban yang telah tercatat melalui pendalaman menyeluruh ada 45 orang.
Personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah 18 orang, terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran. Hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sudah menjalani persidangan.
Ada tiga personel polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka adalah Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.