REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus dugaan pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memiliki hak banding. Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa para terduga pelanggar memiliki waktu tiga hari setelah sidang jika ingin mangajukan banding.
“Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, ini memang hak terduga pelanggar yang diputus sidang Kode Etik Profesi Polri, haknya bisa banding,” ucapnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Brigjen Agus menjelaskan bahwa sama seperti terpidana yang memiliki hak mengajukan banding, kasasi, hingga grasi, polisi yang dipecat memiliki hak banding. Memori banding harus diajukan selama 21 hari kerja usai keputusan banding didaftarkan.
“Kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar. Waktunya adalah 21 hari kerja bagi dia mengajukan memori banding,” ujar Agus.
Setelah itu, kata dia, akan dibentuk Komisi bBanding berdasarkan Surat Keputusan Kapolri yang bertugas mempelajari isi materi banding dan melaksanakan serta memutus dalam sidang banding. Adapun sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar dan hanya dihadiri oleh komisi banding.
“Untuk banding ini, sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh Komisi Banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” ucapnya.
Diketahui, sejauh ini, terdapat tiga polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di DWP 2024 yang dijatuhi PTDH atau pemecatan dalam sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP). Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ketiganya telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang divonis.
View this post on Instagram