REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas minimal pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dinilai sebagai bentuk keputusan konstitusional yang aspiratif.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan MK 62/PUU-XXII/2024 tersebut sebagai putusan hukum yang berbasis pada kebijaksaan para hakim konstitusi untuk mengembalikan hak-hak masyarakat dan parpol dalam kontestasi kepemimpinan nasional.
Baca Juga
“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judical activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” kata Mahfud dalam pernyataan yang dikutip dari media sosial (medsos) Instagram miliknya, pada Kamis (2/1/2025). '
Judical activism merupakan putusan hakim yang berbasis pada kebijaksanaan publik yang sedang berkembang untuk menciptakan hukum baru. Sebagai mantan ketua MK, Mahfud mengaku selalu mengikuti perkembangan upaya konstitusional dari banyak pihak yang berpuluhan kali mengajukan uji materi undang-undang atas UUD 1945 dengan meminta MK untuk menghapus ketentuan presidential threshold.
Akan tetapi, Mahfud sendiri mengaku kerap berpandangan tentang masalah syarat ambang batas minimal parpol atau gabungan parpol dalam pengusungan capres-cawapres adalah aturan yang kewenangannya ada di tangan para pembuat undang-undang.
Mahfud mengaku selama ini salah-satu akademisi tata negara yang menilai MK tak bisa membatalkan, ataupun menentukan ada tidaknya presidential threshold tersebut.
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” ujar Mahfud.
Akan tetapi, kata Mahfud, putusan MK 62/PUU-XII/2024 yang menghapuskan ketentuan tentang presidential threshold mengubah pandangannya selama ini. Bahwa kata Mahfud, putusan MK tersebut harus diterima dan ditaati.
“Putusan MK yang mengubah pandangan lama dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, ada dua alasan yang mengharuskan penghapusan presidential threshold tersebut harus diterima dan ditaati.
Advertisement