Kamis 02 Jan 2025 20:33 WIB

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Partai Ummat: Ini Kemenangan Rakyat!

Partai Ummat mendorong DPR RI untuk segera bekerja merevisi UU Pemilu.

Partai Ummat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Partai Ummat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja terbit hari ini, Kamis (2/1/2025) yang menghapuskan ambang batas atau Presidential Threshold (PT) 20 persen disambut gembira oleh Partai Ummat. Menurut partai yang didirikan oleh tokoh reformasi Amien Rais itu putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

”Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui,” ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis malam.

"Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini segera menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera melakukan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu agar seluruh unsur bisa bersiap untuk mengantisipasinya” kata Ridho menjelaskan.

Partai Ummat menilai putusan MK ini adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Selain itu, putusan ini juga merupakan bentuk pemulihan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.

"Rakyat diberikan alternatif yang bervariatif dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," tutur Ridho.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya di berbagai lini media massa, MK baru saja menghapuskan ambang batas PT untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 20 persen. Putusan itu diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sebagai informasi, pasal 222 UU Pemilu mengatur syarat capres-cawapres bisa maju Pilpres bila diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

”Partai Ummat berharap kepada DPR RI agar revisi yang dilakukan DPR RI nantinya juga mendukung kehidupan demokrasi kita semakin baik, seperti Pemilu dengan menggunakan e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum tetapi terbentur undang-undang," kata Ridho yang juga merupakan pakar Artificial Inteligence tersebut.

Ridho menegaskan, Partai Ummat juga mendorong DPR RI untuk segera bekerja merevisi UU Pemilu tersebut sesuai putusan MK Nomor 62 ini.

Partai Ummat meyakini partisipasi politik rakyat akan meningkat seiring pencabutan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. "Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi di era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," kata Ridho menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement