Sabtu 28 Dec 2024 07:16 WIB

Jokowi Dukung Kenaikan PPN 12 Persen: Amanat Undang-Undang

Pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Alfian
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Dia menyebut, keputusan pemerintah tersebut pasti sudah melalui banyak perhitungan.

"Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah," kata Jokowi saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga

Jokowi mengaku, mendukung keputusan pemerintah menetapkan PPN 12 persen. "Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah," kata mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Disinggung soal proses kenaikan PPN 12 persen yang berlangsung pada era pemerintahannya, Jokowi mengingatkan, jika hal itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Meski begitu, ia menegaskan, kenaikan PNN telah melalui pertimbangan matang antara pemerintah dan legislatif.

"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR, kalau sudah diputuskan DPR ya pemerintah memang harus menjalankan. Tetapi sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," kata Jokowi.

Ditanya soal kekhawatiran kenaikan harga barang di masyarakat imbas PPN 12 persen, Jokowi meyakini, pemerintah pasti sudah memperhitungkan hal itu. "Ya itu, semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," kata mantan wali kota Solo tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021. Dia menjelaskan, kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April 2022 tarif PPN berlaku 10 persen.

Setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen. Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap. "Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," kata Said di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement