REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Agustus lalu. Salah satu tersangka berinisial TEN, yang merupakan kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip.
Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, membenarkan, satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jateng adalah kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip berinisial TEN. "Kaprodi-nya yang selama ini saya harap untuk ditersangkakan, Alhmadulillah ditersangkakan. Karena kaprodi yang paling harus bertanggung jawab," ujar Misyal ketika dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Dikutip dari laman pddikti.kemdiktisaintek.go.id, Taufik merupakan alumnus Undip. Dia meraih gelar Sarjana Kedokteran di universitas tersebut pada 2005. Taufik resmi menjadi dokter setelah menyelesaikan program koasisten pada tahun 2007.
Taufik kemudian menempuh pendidikan Magister Sains serta Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di Undip. Kedua program pendidikan tersebut rampung pada 2012. Selanjutnya Taufik berkarier sebagai akademisi di Undip dan telah menyandang status dosen tetap. Dia ditunjuk sebagai kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip pada 2024.
Menurut informasi yang dihimpun Republika, Taufik sempat berpraktik di Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro, Semarang. Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Taufik Eko Nugroho telah melaporkan total harta kekayaannya terakhir pada 2022, yakni mencapai Rp 9.723.900.000. Detailnya yakni berupa:
1. Tanah dan Bangunan (Rp 5.325.000.000)
2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 100.000.000)
3. Harta Bergerak Lainnya (Rp 433.700.000)
4. Surat Berharga (Rp 1.350.000.000)
5. Kas dan Setara Kas (Rp 1.995.200.000)
6. Harta Lainnya (Rp 520.000.000)