REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang dialami Aulia Risma Lestari (ARL). Almarhum ARL adalah mahasiswa PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan dari seniornya.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS, program pendidikan dokter spesialis, yaitu, satu saudara TEN; kedua saudari SM; ketiga saudari ZYA," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman. "Untuk ancamannya maksimal sembilan tahun," ujar Artanto.
Namun, Artanto belum mengungkap latar belakang para tersangka. Dia hanya menyampaikan bahwa para tersangka belum ditahan. "Pertimbangan penyidik. Nanti penyidiknya akan memberikan informasi," kata Artanto ketika ditanya alasan mengapa Polda Jateng belum menahan para tersangka.
Artanto mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL, Polda Jateng mengamankan barang bukti uang senilai Rp 97.007.500. "(Ini uang) dari semua rangkaian peristiwa tersebut," ucapnya.
ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.