Selasa 07 Oct 2025 14:07 WIB

Mahasiwa Undip Terdakwa Penyekapan Polisi Divonis 2 Bulan

Dua mahasiswa Undip didakwa dalam kasus penyekapan anggota Polda Jateng.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti terkait penangkapan dua mahasiswa Undip yang diduga terlibat aksi penyekapan polisi pascakerusuhan peringatan May Day, di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti terkait penangkapan dua mahasiswa Undip yang diduga terlibat aksi penyekapan polisi pascakerusuhan peringatan May Day, di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan dan tiga hari kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip). Keduanya didakwa dalam kasus penyekapan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) pascakerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu.

Karena telah ditahan sejak 14 Mei 2025, majelis hakim memerintahkan dua terdakwa atas nama Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, segera dikeluarkan dari tahanan. Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo menyatakan Rezki dan Rafli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1, Rezki Setia Budi bin Asri, dan terdakwa 2, Muhammad Rafli Susanto bin Ibu Indriyani, masing-masing selama dua bulan dan tiga hari," ujar Hakim Rudy saat membacakan amar putusan, Selasa (7/10/2025).

Hakim Rudy menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap kedua terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan agar terdakwa 1, Rezki Setia Budi bin Asri, dan terdakwa 2, Muhammad Rafli Susanto bin Ibu Indriyani, segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujarnya.

Dalam pertimbangan keadaan memberatkan, majelis hakim menyampaikan, tindakan kedua terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Eka Romandona, anggota Ditintelkam Polda Jateng yang menjadi korban penyekapan.

"Majelis hakim telah musyawarah dan memutuskan. Pada intinya saudara dinyatakan telah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan putusan selama dua bulan dan tiga hari dan menetapkan agar kamu segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Ketua Rudy Ruswoyo kepada Rezki dan Rafli seusai membacakan amar putusan.

Terhadap vonis tersebut, Rezki dan Rafli, setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, menyatakan kepada majelis hakim akan menimbang-nimbang dahulu apakah akan menerima atau mengajukan banding. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal serupa.

Vonis terhadap Rezki dan Rafli lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Keduanya dituntut masing-masing selama dua bulan dan sepuluh hari.

Sebelum membacakan amar putusan terhadap Rezki dan Rafli, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo menguraikan kronologis penyekapan terhadap Eka Romandona. Hakim Rudy mengungkapkan, pada aksi unjuk rasa dalam peringatan May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu, Eka, yang berpangkat Brigadir, melakukan pengamanan tertutup di depan Kantor Bank Indonesia Jawa Tengah di Jalan Imam Bardjo.

Penyamaran Eka terbongkar ketika dia tengah mendokumentasikan kerusuhan. Sekelompok massa menunjuk Eka dan meneriakkan kata "polisi". Tak lama berselang, Rezki dan Rafli menghampiri Eka, kemudian menggeledahnya dengan maksud mencari bukti identitas yang menunjukkan bahwa Eka memang seorang polisi.

Identitas Eka sebagai polisi terkonfirmasi ketika Rezki dan Rafli memeriksa gawainya. Eka kemudian dibawa ke Kampus Pascasarjana Undip yang juga berlokasi di Jalan Imam Bardjo. Para mahasiswa kemudian menuntut agar 18 massa aksi yang ditangkap aparat dibebaskan. Sebagai gantinya, mereka akan melepaskan Eka.

Menurut fakta yang terungkap di persidangan, Eka ditahan di Kampus Pascasarjana Undip sejak pukul 18:00 WIB dan akhirnya dibebaskan pukul 23:00 WIB. Eka kemudian melaporkan penyekapan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang pada 2 Mei 2025.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement