Selasa 24 Dec 2024 18:07 WIB

Kaprodi PPDS Undip Disebut Jadi Tersangka Kasus Perundungan dan Pemerasan Dokter ARL

Di kasus kematian dokter ARL, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL). ARL adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan dari para seniornya.

Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jateng adalah kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip berinisial TEN. "Kaprodi-nya yang selama ini saya harap untuk ditersangkakan, Alhmadulillah ditersangkakan. Karena kaprodi yang paling harus bertanggung jawab," ujar Misyal ketika dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan, dua orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah staf keuangan Undip dan dokter residen atau senior dari ARL. Menurut Misyal, akan ada dokter residen lainnya yang bakal dijadikan tersangka.

"Kalau saya dapat informasinya ada lebih dari satu residen (yang akan menjadi tersangka)," ucapnya.

Misyal berharap Polda Jateng bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Karena kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan dan dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama. Jadi saya harap pihak Polda untuk melakukan penahanan," katanya.

photo
Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement