REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat di beberapa kementerian dalam pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pemberkasan tersangka mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pada Kamis (19/12/2024), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa ES, SH, PS, dan WI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, ES diperiksa terkait perannya selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian.
Kemudian, SH diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan 2018-2024. Dan PS diperiksa sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro di Kementerian Perindustrian 2016-2018. Terakhir, WI diperiksa sebagai Auditor Wilayah II Palembang Balrum Badan Usaha Logistik (Bulog).
“Keempatnya (ES, SH, PS, dan WI) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Kata Harli pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan untuk pembuktian atas perbuatan tersangka Tom Lembong. “Keempat saksi saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan atas tersangka TTL (Tom Lembong),” ujar Harli.
Tom Lembong, satu dari dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Satu tersangka lainnya adalah Charles Sitorus (CS) yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Keduanya, sejak diumumkan tersangka pada Selasa (29/12/2024), mendekam di sel tahanan terpisah. Keduanya dijerat tersangka terkait dengan perizinan importasi gula yang dikatakan penyidik merugikan negara setotal Rp 400 miliar.