Selasa 03 Dec 2024 11:35 WIB

Fakta Baru Kasus Penembakan Gamma Diungkap Polda Jateng: Polisi Lepaskan Empat Tembakan

Polda Jateng mengatakan, ajakan tawuran ada tetapi tawuran batal terjadi.

Doa untuk Gamma di SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
Foto: Rep-Kamran Dikarma
Doa untuk Gamma di SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Kamran Dikrama

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, melepaskan empat kali tembakan pada dini hari tanggal 24 November 2024. Hal itu membantah kesimpulan sementara Polrestabes Semarang pekan lalu yang menyebut Aipda Robig hanya melakukan dua kali tembakan.

Baca Juga

Fakta Aipda Robig melepaskan empat kali tembakan diungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Helmi ketika berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut digelar untuk membahas peristiwa penembakan tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang oleh Aipda Robig.

AKBP Helmi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) yang diajukan keluarga dari salah satu korban penembakan, yakni Gamma Rizkynata Oktafandi (17 tahun). Gamma tewas dalam peristiwa penembakan tersebut. Pasal yang digunakan dalam LP itu adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

AKBP Helmi mengungkapkan, setelah menerima LP, pihaknya segera melakukan penyelidikan. "Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi," kata Helmi.

Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong.

"Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dengan TKP Alfamart," ucapnya.

Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor," kata Helmi.

Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. "Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota," ujar Helmi.

 

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement