Jumat 29 Nov 2024 17:44 WIB

Enam Orang KPPS Meninggal Saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Yang meninggal dapat santunan sebesar Rp 36 juta dan bantuan pemakaman Rp 10 juta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan Pilkada serentak di Gedung Kemenko Polkam, Jakartra, Senin (25/11/2024). Menko Polkam bersama KPU RI memastikan kesiapan Pilkada serentak 2024 di 545 daerah provinsi, kabupaten dan kota meliputi pendistribusian logistik sudah didistribusikan ke daerah dan siap digelar pada 27 November mendatang, selain itu, pemerintah menjamin keamanan dari ancaman potensi kericuhan dengan menurunkan sebanyak 180.000 personel Polisi dan 169.000 TNI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan Pilkada serentak di Gedung Kemenko Polkam, Jakartra, Senin (25/11/2024). Menko Polkam bersama KPU RI memastikan kesiapan Pilkada serentak 2024 di 545 daerah provinsi, kabupaten dan kota meliputi pendistribusian logistik sudah didistribusikan ke daerah dan siap digelar pada 27 November mendatang, selain itu, pemerintah menjamin keamanan dari ancaman potensi kericuhan dengan menurunkan sebanyak 180.000 personel Polisi dan 169.000 TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Selain itu, terdapat seratusan orang anggota KPPS yang dilaporkan sakit.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan data per Jumat (29/11/2024) pukul 00.00 WIB, terdapat enam orang anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, sebanyak 115 orang dilaporkan sakit.

Baca Juga

"Tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang dan yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sakit sebanyak 115 orang," kata Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang WIB.

Afifuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada para anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Adapun besaran santunan yang diberikan disesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan 5 Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.

"Yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, untuk bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta. Untuk yang cacat permanen Rp 30,8 juta, untuk luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk luka sedang Rp 8,25 juta," kata Afifuddin.

Sebelumnya, seorang anggota KPPS di TPS 116 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, juga dilaporkan meninggal dunia saat bertugas, Rabu (27/11/2024). Anggota KPPS atas nama Achmad Betti itu diduga sakit saat sedang bertugas.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari mengonfirmasi kabar meninggalnya seorang anggota KPPS itu. Menurut dia, almarhum dilaporkan sakit saat sedang bertugas di TPS.

"Laporannya, yang bersangkutan merasa tidak sehat saat sedang bertugas," kata Astri ketiga dikonfirmasi, Rabu sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement