Jumat 04 Apr 2025 21:10 WIB

Sabtu, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima Kabupaten/Kota

Pelaksanaan PSU dan PUSS tersebut akan dilaksanakan pada 5 dan 9 April 2025.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di lima kabupaten/kota pada Sabtu (5/4/2025). Pelaksanaan PSU itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, mengacu putusan MK, terdapat enam daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) dengan durasi 45 hari seusai putusan dibacakan. Sebanyak lima daerah akan melaksanakan PSU dan PUSS pada Sabtu (5/4/2025), sementara satu daerah akan melaksanakannya pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga

"Pelaksanaan PSU dan PUSS tersebut akan dilaksanakan pada 5 dan 9 April 2025," kata Afifuddin melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Afifuddin menjelaskan, daerah yang akan melaksanakan PSU pada esok hari adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Buru. PSU di lima wilayah itu hanya akan dilaksanakan di sebagian tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian sebagai berikut:

1. Kota Sabang, Provinsi Aceh, terdapat 1 TPS PSU di desa/gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih PSU:

DPT: 540

DPPh: -

DPTb: 1

Total pemilih: 541

2. Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan rincian TPS PSU sebagai berikut:

- 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili; dan

- 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya

Jumlah pemilih PSU di 89 TPS tersebut yaitu:

DPT: 37.635

DPPh: 71

DPTb: 124

Total pemilih: 37.830

3. Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan TPS PSU sebanyak 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan dengan jumlah pemilih PSU:

DPT: 8.362

DPPh: 10

DPTb: 40

Total pemilih: 8.412

4. Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, dengan jumlah TPS PSU sebanyak 9 TPS yang tersebar di 8 desa 5 kecamatan dengan jumlah pemilih:

DPT: 3.891

DPPh: 16

DPTb: 98

Total pemilih: 4.005

5. Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dengan 2 TPS untuk PSU dan PUSS:

1 TPS PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata dengan data pemilih sebagai berikut:

DPT: 600

DPPh: 2

DPTb: 6

Total pemilih: *608*

Selanjutnya 1 TPS PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dengan rincian data pemilih:

DPT: 505

DPPh: 6

DPTb: 12

Jumlah pemilih: 523

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement