REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Calon Gubernur (Cagub) Pramono Anung menolak spekulasi pasangan lawan tentang potensi dua putaran Pilkada Jakarta 2024. Politikus senior PDI Perjuangan itu juga menolak anggapan adanya praktik-praktik kecurangan yang dilontarkan oleh tim pemenangan paslon rival, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) yang membuat Pramono - Rano Karno bisa menang dengan suara lebih dari 50 persen plus satu (50+1).
Pramono mengatakan, deklarasi kemenangannya bersama Rano dalam Pilkada Jakarta tahun ini, bukan tanpa dasar. Kata dia, timnya mengacu pada dua sumber penghitungan perolehan suara yang akurat. Yaitu, hasil real count Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, dan rekapitulasi formulir C-1 yang dikumpulkan oleh tim pemenangan. Kata dia, dari dua sumber tersebut, perolehan suara paslon nomor urut 03 itu sama sebanyak 2.183.577 suara, atau sebesar 50,07 persen.
“Kita berdasarkan rekap yang diambil dari KPUD Jakarta, yang kita sampaikan itu, berdasarkan rekap dari KPU Jakarta, dan juga C-1 yang kita miliki. Sehingga kenapa kemudian setelah mendapatkan data seratus persen, baru kami berani mendeklarasikan (kemenangan),” kata Pramono di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (28/11/2024). Dari dua sumber data penghitungan suara tersebut, kata Pramono, dirinya bersama cawagub Rano memperoleh 2.183.577 suara, atau sebesar 50,07 persen.
Sedangkan untuk Paslon 01 Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) memperoleh 1.718.408 atau sekitar 39,40 persen. Sedangkan paslon 02 dari jalur independen, yakni Dharma Pongrekun - Kun Wardana memperoleh 10,53 persen suara, atau sebanyak 459.283 suara. Kata Pramono, sumber data penghitungan suara tersebut sudah tak ada lagi margin of error atau toleransi atas kesalahan dalam akurasi. Sebab itu, dikatakan Pramono, spekulasi dua suara semestinya tak perlu ada. “Jadi hasil ini, sudah tidak ada margin of error lagi, karena ini adalah ril penghitungan yang ada,” begitu ujar Pramono.
Adapun terkait dengan tudingan kecurangan-kecurangan, Pramono justeru balik mempertanyakan kepada pihak-pihak penuding untuk mengambil langkah yang prosedural. Karena menurutnya, tudingan kecurangan dalam setiap kontestasi politik dapat dibuktikan. “Kalau mengenai adanya dugaan-dugaan kecurangan itu, ini bukan ranahnya kami. Itu ranahnya di Bawaslu. Nanti kalau memang ada (kecurangan) silakan ya (diadukan ke Bawaslu),” ujar Pramono.
Advertisement