Kamis 21 Nov 2024 21:05 WIB

Yusril: Presiden Filipina Kemungkinan Ubah Status Hukuman Mati Mary Jane

Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika itu telah dipulangkan ke Filipina.

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane menunjukkan hasil karyanya saat mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).
Foto: Antara/Rana Dyandra
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane menunjukkan hasil karyanya saat mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr kemungkinan besar akan mengubah status hukuman Mary Jane Veloso. Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika di Indonesia itu diketahui telah dipulangkan ke Filipina.

"Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup," kata Yusril saat memberikan keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Pasalnya, kata dia, Filipina sudah meniadakan hukuman mati di negaranya. Adapun Mary Jane rencananya akan ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong saat tiba di Filipina. Yusril menuturkan, penjara tersebut berada di tengah kota Manila.

Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia, sambung Yusril, barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Dengan begitu, menurutnya, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

"Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman," tutur dia.

Dia menegaskan, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.

Selain Filipina, dia mengatakan, Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia. Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.

"Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain," ujar Yusril menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement