Kamis 21 Nov 2024 14:48 WIB

Tom Lembong: Penyidik tidak Pernah Jelaskan Masalah Apa yang Menjerat Saya

Lembong membacakan testimoni dan kronologis, serta penjelasan tentang impor gula.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula dan dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula dan dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikatakan tak pernah memberikan penjelasan yang terang dan jelas tentang perbuatan apa yang membuat mantan menteri perdagangan (mendag) Tom Lembong menjadi tersangka dan tahanan. Hal tersebut disampaikan Tom dalam sidang ke-4 preperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/11/2024).

Tom dalam sidang tersebut dihadirkan melalui daring oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Kehadiran Tom melalui zoom meeting untuk didengarkan penjelasannya sebagai tersangka, pihak pemohon utama praperadilan. Tom sempat membacakan testimoni dan kronologis, serta penjelasan tentang permasalahan kebijakan impor gula yang dikatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama pemeriksaannya sebelum dijadikan tersangka.

Baca Juga

Selepas membacakan testimoni itu, hakim Tumpanuli memberi kesempatan kepada para tim pengacara Tom, serta pihak kejaksaan selaku termohon untuk mendalami penyampaian Tom tersebut. Dalam sesi tanya jawab tersebut, tim pengacara mengambil kesempatan pertama.

Pengacara Ari Yusuf Amir kepada Tom menanyakan perihal permasalahan hukum apa yang disampaikan, dan yang dijelaskan oleh penyidik pada saat pemeriksaannya sebagai saksi, maupun tersangka selama ini. “Dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Pada waktu itu, Pak Tom memahami tidak permasalahan apa yang dimaksud oleh penyidik? Apakah dijelaskan tidak secara detail, apa permasalahannya?,” kata Ari Yusuf.

Tom menjawab pertanyaan pengacaranya itu dengan memastikan dirinya yang tak pernah paham tentang permasalahan hukum apa yang membuat dirinya menjadi tersangka. Tom mengaku dirinya, pun bingung dengan penjelasan jaksa penyidik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, maupun tersangka.

“Saya tidak mendapatkan penjelasan yang detail, di dalam pemeriksaan saya pun masih bingung apa persisnya yang menjadi permasalahan. Tidak pernah dengan jelas bagi saya,” kata Tom.

Selanjutnya, Ari Yusuf pun mempertanyakan kepada Tom apa dalil yang disampaikan penyidik Jampidsus, ketika menetapkan tersangka dan tahanan. “Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda dijadikan tersangka?,” tanya Ari Yusuf.

Atas pertayaan tersebut, pengakuan Tom yang mengingat tim penyidik hanya menerangkan peningkatan status hukum tersebut sudah sesuai dengan berita acara dan keputusan pimpinan.

“Tidak, tidak ada dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sudah sesuai dengan KUHP, dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tom.

Dia melanjutkan, dengan penetapan tersangka tersebut, pun dirinya mengaku merasa mengalami guncangan psikologis. Karena dikatakan Tom setelah penetapannya sebagai tersangka itu, penyidik Jampidsus memborgolnya untuk langsung diantar ke sel tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement