REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mengajukan tuntutan terhadap seorang warga Iran bernama Farhad Shaker (51 tahun). Dia dituduh mempunyai rencana untuk membunuh presiden AS terpilih, Donald Trump.
"Departemen Kehakiman telah mendakwa seorang aset rezim Iran yang ditugaskan oleh rezim tersebut untuk mengarahkan jaringan rekan kriminal guna melanjutkan rencana pembunuhan Iran terhadap targetnya, termasuk presiden terpilih Donald Trump," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, Jumat (8/11/2024), dikutip laman BBC.
Dalam pengaduan pidana yang diajukan di pengadilan Manhattan, jaksa menyebut terdapat keterlibatan seorang pejabat di Korps Garda Revolusi Iran dalam rencana pembunuhan Trump. Pejabat tersebut mengarahkan Shakeri pada September lalu untuk menyusun rencana pengintaian dan pembunuhan terhadap Trump.
Pemerintah AS mengatakan bahwa saat ini Shakeri belum ditangkap. Washington meyakini Shakeri berada di Iran.
Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, selain Shakeri, mereka juga mendakwa dua orang lainnya yang direkrut untuk membunuh seorang jurnalis Amerika. Jurnalis tersebut dikenal sebagai kritikus vokal Iran.
Donald Trump sudah dipastikan bakal menjadi presiden AS ke-47. Dia menang telak atas lawannya dalam Pilpres AS 2024, yakni Kamala Harris. Trump meraih 295 suara elektoral. Sementara Kamala 226. Untuk memenangkan pilpres AS, seorang calon harus bisa meraih minimal 270 suara elektoral.
Sementara dalam perolehan suara populer, Trump meraih 73,51 juta suara. Sedangkan Kamala hanya menghimpun 69,19 juta suara. (Kamran Dikarma)