Senin 04 Nov 2024 15:14 WIB

Terbukti Tenggelamkan Dante, Terdakwa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Yudha Arfandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Terdakwa  pembunuhan Dante, Yudha Arfandi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa pembunuhan Dante, Yudha Arfandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.

Baca Juga

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha. Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.

Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding. "Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement