Rabu 28 Feb 2024 14:09 WIB

Tersangka Pembunuhan Dante, Yudha tak Akui Adegan Cek CCTV Kolam Renang

Tersangka pembunuhan Dante, Yudha Arfandi tidak mengakui adegan cek CCTV kolam renang

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) dengan tersangka Yudha Arfandi di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) dengan tersangka Yudha Arfandi di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Yudha Arfandi (YA) sempat tidak mengakui adanya adegan melakukan pengecekan lokasi kamera pengawas (CCTV) di kolam renang, tempat anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun) tewas pada 27 Januari 2024.

"Pada saat adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan, tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses melalui 'browsing' di internet untuk mengecek di lokasi, apakah ada CCTV atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Namun, Wira menjelaskan pada kenyataannya, tersangka YA sempat mengakses atau mencari informasi di internet tentang ada atau tidaknya CCTV di sekitar kolam renang itu.

"Ini, kita bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analis digital bahwa pada adegan ke 13, yaitu pada jam 15.11 WIB tersangka YA mencari di internet dan mengakses CCTV Kolam Renang Palem dengan menggunakan telepon selulernya. Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan dari analis digital," katanya menjelaskan.

Wira menambahkan analisis digital tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan pasal terhadap tersangka. "Ini sebagai bahan nantinya kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana," ucapnya.

Wira juga menyebutkan dengan rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang, kemudian ditenggelamkan dan akhirnya diangkat sampai kemungkinan nanti menuju rumah sakit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan sedikitnya 49 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di dua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB dengan adegan nomor dua sampai 12," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Kemudian, untuk adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.30-16.30 WIB.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan ibu korban, yakni Tamara Tyasmara akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement