Rabu 03 Apr 2024 19:28 WIB

Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Perkara Kematian Dante

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kematian anak Tamara, Dante.

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Dante (6 tahun). Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kematian anak Tamara, Dante.
Foto: Republika/ALI MANSUR
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Dante (6 tahun). Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kematian anak Tamara, Dante.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus kematian artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan hasil dari ahli kriminologi. Polda Metro Jaya telah mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33) selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal. Kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan "browsing" CCTV yang ada di kolam renang.

Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau "deception indicated".

Kemudian kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara. "Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau 'deception indicated'," kata Ade Ary.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement