REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) anak artis Tamara Tyasmara. Dari puluhan saksi, sembilan diantaranya merupakan saksi ahli yang memberikan pendapatkanya mengenai kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
“Total 29 saksi sudah kita periksa. Kemudian kita juga melengkapi dengan pemeriksaan ahli sembilan orang, pemeriksaan tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada awak media di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Yudha Arfandi (33 tahun) terhadap Dante hari ini. Sebanyak 115 adegan reka ulang dijalani tersangka Yudha Arfandi (33 tahun), termasuk 69 adegan inti pada saat tersangka membenamka korban ke dalam air di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Hari ini melaksanakan rangkaian rekonstruksi yg mana kegiatan dimaksudkan untuk reka kembali rangkaian kejadian yang telah terjadi berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli. Diharapkan bs menggambarkan kejadian sebenarnya,” jelas Wira.
Dalam kasus kematian Dante, kekasih dari Tamara Yudha Arfandi (33 tahun) diduga membunuh anak kekasihnya itu dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun, gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Peristiwa pembunuhan Dante terjadi di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.
Saat ini, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.