Sabtu 02 Nov 2024 12:55 WIB

Polri Minta Kementerian Komdigi Blokir 78 Ribu Situs Judi Online

Polri setidaknya telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Irjen Asep Edi Suheri
Foto: Republika/Prayogi
Irjen Asep Edi Suheri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Judi Online meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu situs judi daring atau judi online. Permintaan itu merupakan upaya pencegahan agar judi online tak makin merajalela di masyarakat.

Wakil Kepala Satgasus Judi Online Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Selain melakukan penegakan hukum, polisi juga melalukan berbagai upaya pencegahan untuk memberantas kasus judi online.

Baca Juga

"Selain penegakan hukum, selama lima bulan terakhir, Polri melakukan kegiatan pre-emptif dan juga preventif," kata dia saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).

Ia menyebutkan, sejak 15 Juni 2024, pihaknya telah melakukan sebanyak 12.308 kegiatan preemptif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran situs judi online kepada Kemkomdigi.

"Kegiatan preventif (yang dilakukan) dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs," ujar Asep.

Tangkap Ratusan Pelaku

Asep menambahkan, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terkait kasus judi online sejak Satgasus Judi Online dibentuk. Sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, ia menyebutkan, Polri setidaknya telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online.

"Kami juga melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka serta menyita berbagai barang bukti," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, dan 34 akun judi daring atau judi online. Selain itu, polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, dan uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78.190.440.200.

Ia menegaskan, upaya itu merupakan bentuk komitmen Polri melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.

"Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Porda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement