Selasa 29 Oct 2024 17:00 WIB

Deratan Fakta Kasus Ronald Tannur yang Memicu Terbongkarnya Dugaan Praktik Mafia Peradilan

Polemik vonis bebas Ronald Tannur berujung pada ditangkapnya pejabat tinggi MA.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Greogorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti mengungkap gembong mafia peradilan sampai ke level Mahkamah Agung (MA). Kasus yang semula sudah membuka aib peradilan di Indonesia dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan seorang pengacara oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024) berlanjut dengan penangkapan pejabat tinggi MA oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (24/10/2024).

Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, sampai dengan terungkapnya dugaan mafia peradilan di MA.

Baca Juga

1. Kasus Ronald Tannur 

Ronald Tannur (32 tahun) adalah putra dari seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada November 2023 Ronald Tannur ditangkap oleh kepolisian di Surabaya. Dia dijebloskan ke sel tahanan terkait dengan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29). Dini Sera tewas dilindas mobil yang dikendarai oleh Ronald Tannur usai keduanya menghabiskan malam di salah-satu tempat karaoke, di Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan, mendakwa Ronald Tannur dengan sangkaan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana, atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam penuntutan, JPU meminta majelis hakim PN Surabaya menghukum Ronald Tannur dengan penjara 12 tahun, dan beban restitusi Rp 263 juta. Pada Juli 2024, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik (ED), dan hakim anggota, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memutuskan Ronald Tannur tak bersalah melakukan pembunuhan. Majelis hakim, pun membebaskan Ronald Tannur.

 

2. JPU melayangkan kasasi 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melawan vonis PN Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur itu dengan mengajukan kasasi ke MA. JPU dalam memori kasasinya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan vonis oleh majelis hakim, yang membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan, dan tuntutan.

 

3. Temuan Komisi Yudisial (KY) 

Vonis bebas Ronald Tannur itu, pun mendesak KY selaku lembaga pengawas para hakim melakukan investigasi dan penyelidikan. Pada Agustus 2024 hasil pengusutan oleh KY mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam vonis bebas tersebut. Salah-satunya adalah dalam pertimbangan majelis hakim yang tak berdasarkan atas fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan. KY menyatakan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut. Yakni hakim ED, hakim M, dan hakim HH, melanggar kode etik pedoman dan prilaku hakim (KEPPH). Dalam rekomendasinya kepada MA, KY meminta ketiga hakim tersebut dipecat.

 

4. Ronald Tannur sempat dikabarkan akan pergi ke luar negeri 

Setelah mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya, Juli 2024, Ronald Tannur sempat dikabarkan akan pergi ke luar negeri. Kejaksaan yang saat itu dalam proses pengajuan kasasi, tak bisa melakukan pencegahan meskipun sudah meminta agar pihak imigrasi mencabut passport Ronald Tannur. Dalam memori kasasi JPU kepada MA, pun meminta hakim agung yang memeriksa kasasi kasus pembunuhan Dini Sera itu, atas kewenangan peradilan dapat mencegah Ronald Tannur ke luar negeri.

 

5. Penyelidikan dan penyidikan senyap tim Jampidsus-Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pernah menyampaikan, banyaknya kejanggalan dalam vonis bebas Ronald Tannur itu, membuat tim di Kejakgung, juga melakukan pemantauan, pengawasan, penyelidikan, sampai pada penyidikan. Seluruh rangkaian operasi hukum tersebut, kata Harli dilakukan terhadap semua pihak, yang terlibat dalam vonis bebas tersebut.

“Ini dilakukan sejak putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu dibacakan. Karena kami menduga, ada tindak pidana yang kuat pascapembacaan putusan bebas terhadap (terdakwa) Ronald Tannur tersebut,” begitu kata Harli di Kejagung, di Jakarta, Rabu (23/10/2024). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement