Senin 28 Oct 2024 16:20 WIB

MA Bentuk Tim Internal untuk Periksa 3 Hakim Pemutus Kasasi Ronald Tannur

Tim tersebut akan dikepalai oleh Hakim Dwiharso selaku ketua kamar pengawasan MA.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gregorius Ronald Tannur (kanan)
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membentuk tim penyelidikan, dan investigasi terhadap tiga hakim agung, yang memutuskan kasasi terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pembentukan tim internal itu sebagai kebijakan pemimpin lembaga tertinggi yudikatif tersebut,=. Ini menyusul adanya temuan dalam penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) perihal adanya usaha suap-gratifikasi dari LR melalui ZR kepada tiga hakim pemutus kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu.

Baca Juga

“Dari hasil rapat pimpinan MA, secara kolektif kolegial telah memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Yanto saat konfrensi pers di MA, di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Yanto mengatakan, tim tersebut akan dikepalai oleh Hakim Dwiharso Budi Santiarto selaku ketua kamar pengawasan di MA. Dan dua anggota tim lainnya, adalah Hakim Jupriadi, dan Hakim Nur Ediono yang merupakan sekretaris kepala badan pengawasan MA.

“Klarifikasi ini, akan dilakukan kepada majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Sebagaimana yang kita ketahui, dalam rilisnya, Kejaksaan Agung disebutkan bahwa sudah ada yang menghubungi salah-satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, kita tindaklanjuti dengan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap majelis kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur tersebut,” ujar Yanto.

Yanto mengatakan, MA meminta agar masyarakat mempercayakan proses investigasi, dan penyelidikan internal tersebut. “Kepada masyarakat, untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim ini untuk melakukan tugasnya,” sambung Yanto.

Yanto menambahkan, tim internal tersebut berjanji untuk objektif dalam melakukan pemeriksaan, dan klarifikasi. Kata dia jika ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi etik bakal menanti. Adapun jika memang ada temuan hukumnya, MA akan menyerahkan proses lanjutannya kepada tim penyidik di Kejakgung.

“Jadi pemeriksaan dan klarifikasi ini terkait dengan etik. Kalau proses hukumnya, kita serahkan kepada kejaksaan. Kita tidak mencampuri proses hukum. Tetapi, kalau etik, kita akan lakukan pemeriksaan, dan klarifikasi,” kata Yanto.

LR merupakan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat yang ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (23/10/2024). LR ditangkap bersama dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Erintuah Damanik (ED), Mangapul (MA), dan Heru Hanindyo (HH).

Tiga hakim tersebut, merupakan majelis peradilan tingkat pertama yang pada Juli 2024 lalu, memvonis bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara terkait dengan pembunuhan, dan penganiayaan terhadap Dini Sera, pada Oktober 2023 lalu.

Penangkapan tiga hakim dan satu pengacara itu, terkait dengan terjadinya dugaan suap-gratifikasi yang dilakukan LR terhadap ED, M, dan HH dalam vonis bebas Ronald Tannur itu. Atas vonis bebas dari PN Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

Dalam proses kasasi di MA tersebut juga ditengarai terjadi praktik dugaan suap-gratifikasi, atau permufakatan jahat. Penyidik Jampidsus menguatkan dugaan tersebut setelah menemukan bukti pada saat penangkapan LR, ED, M, dan HH.

Temuan bukti-bukti tersebut, pun mengarah pada penangkapan Zarof Ricar (ZR) oleh tim Jampidsus, pada Kamis (24/10/2024) di Jimbaran, Bali.

ZR, adalah mantan kepala badan pendidikan-pelatihan hakim, dan peradilan MA. Dari penyidikan lanjutan, dan pemeriksaan terhadap LR, serta ZR, pada Jumat (25/10/2024) penyidik Jampidsus mendapatkan pengakuan, dan bukti adanya uang senilai Rp 5 miliar yang disiapkan untuk para hakim agung yang memutus kasasi di MA. Uang Rp 5 miliar itu, disiapkan kepada tiga hakim agung inisial S, A, dan S agar dalam kasasi terhadap Ronald Tannur tetap menguatkan putusan bebas dari PN Surabaya.

Meskipun dalam putusan kasasinya, pada Selasa (22/102024), majelis hakim membatalkan vonis bebas tersebut, dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus-Kejakgung menumukan bukti-bukti uang tunai lebih dari Rp 20 miliar dari penggeledahan di enam lokasi properti milik tersangka LR, ED, M, dan HH di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Uang dalam bentuk rupiah, dan valuta asing tersebut diduga untuk biaya vonis bebas Ronald Tannur.

Sedangkan dari penggeledahan di rumah tersangka ZR, penyidik Jampidsus menemukan uang dalam bentuk rupiah, serta valuta asing yang mencampai Rp 922 miliar, dan kepingan logam mulia emas setotal berat 51 Kg, atau setara Rp 75 miliar. Uang yang ditimbun oleh ZR tersebut, diyakini sebagai perolehan haram atas banyak pengaturan putusan di level MA sejak 2012-2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement