Senin 28 Oct 2024 16:46 WIB

Ditemukan Bukti Catatan Pengaturan Kasasi Ronald Tannur di MA, Tertulis 'Titipan Lisa'

LR telah ditangkap bersama dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Bukti upaya pengaturan kasus Ronald Tannur di MA.
Foto: Istimewa
Bukti upaya pengaturan kasus Ronald Tannur di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejakgung) di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR), di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (24/10/2024) bukan cuma menemukan timbunan uang dan kepingan-kepingan emas batangan yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidikan juga menemukan bukti berupa catatan-catatan tentang bagaimana ZR, bersama-sama Lisa Rahmat (LR) mengatur hasil kasasi Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga

Republika mendapatkan salinan rekaman video saat tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah ZR, pada Kamis (24/10/2024). Dari tiga video yang Republika terima, salah-satunya merekam bagaimana penyidik menanyakan kepada masing-masing anggota tim geledah, terkait temuannya di rumah kawasan Senayan, Jaksel tersebut.

Salah-satu anggota tim geledah, di dalam rekaman tersebut menunjukkan dua lembar catatan bertuliskan tangan, yang terbungkus di dalam tas plastik bening. “Titipan Lisa,” begitu tulisan dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik di rumah ZR.

Lisa, diduga adalah Lisa Rahmat, yang menjadi pengacara dari Ronald Tannur. Sedangkan ZR, adalah mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022. Pada bagian atas catatan pada kertas yang ditemukan penyidik, bertuliskan, “Untuk Ronal Tannur:1466K/Pid.2024”.

Kode 1466K/Pid.2024 merupakan nomor perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA. Dalam catatan tersebut, juga ada dituliskan masing-masing para hakim agung yang memeriksa kasasi kasus Ronald Tannur itu. Para majelis hakim kasasi tersebut, adalah S, A, dan S. Di dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik itu, bertuliskan urut ke bawah, “P.Soesilo, P. Ainal, P Sutarjo.”

Runutan nama-nama para hakim agung pemeriksaan kasasi Ronald Tannur itu, dibarengi dengan tanda panah siku besar ke arah kanan tulisan, dengan catatan, “Pak Kuatkan PN.”

Di bawah catatan tersebut, tulisannya berlanjut dengan tanda awal bintang. “*Perlu diketahui kematian Dini (korban), berdasarkan visum itu karena ‘benda tumpul’. Bahwa kelalaian; benda tumpul inilah kewajiban JPU harus cari tau mobil siapa?.”

Catatan tulisan tangan tersebut berlanjut dengan penyampaian sebagai berikut.

“*Oce (Kasasi) team? +(1Bp). *1006 (PK)—> (15) (Sy—> 1 ya Pak). *Tannur (kasasi) +(1Bp). *Kasasi Pid. Blm dpt nomor.” Pada bagian pinggir bawah sebelah kanan catatan tersebut, bertuliskan “Titipan Lisa.”

LR, mengacu pada pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat yang ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (23/10/2024). LR ditangkap bersama dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Erintuah Damanik (ED), Mangapul (MA), dan Heru Hanindyo (HH).

Tiga hakim tersebut, merupakan majelis peradilan tingkat pertama yang pada Juli 2024 lalu, memvonis bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara terkait dengan pembunuhan, dan penganiayaan terhadap Dini Sera, pada Oktober 2023 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement