Ahad 27 Oct 2024 20:00 WIB

Penemuan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas Puluhan Kilo, ZR akan Lakukan Pembelaan

Pengacara mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejakgung) lantaran diduga sebagai mafia kasus di Mahkamah Agung (MA), dan terlibat suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan melakukan pembelaan.

Pengacara ZR Handika Honggowongso mengatakan, pembelaan tersebut sebagai upaya hukum atas kasus korupsi yang kini dalam pengusutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum dalam penanganan perkara tersebut," kata Handika melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Ahad (27/10/2024).

Handika mengatakan, kliennya masih punya hak hukum untuk menjelaskan ke publik perihal perkara yang menjeratnya saat ini. “Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dan jangan membangun opini yang mengarah pada penghakiman melalui media,” kata Handika.

Handika juga meminta agar penyidik Jampidsus-Kejakgung tetap profesional dalam pengusutan kasus ini. Karena dikatakan dia, kasus yang menyeret ZR ke sel tahanan sementara ini, terkait dengan peran dan kredibilitas Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut kata Handika, mengingat ZR merupakan mantan pejabat tinggi di MA. “Kami juga meminta agar semua pihak tetap profesional dan tidak berspekulasi yang berujung pada rusaknya kredibilitas Mahkamah Agung,” begitu kata Handika.

Kejagung, Kamis (24/10/2024) menangkap ZR di Jimbaran, Bali. Penangkapan itu, sebetulnya terkait pengusutan lanjutan kasus korupsi suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terdakwa kaasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Juli 2024 lalu.

Dari kasus suap-gratifikasi tersebut, penyidik Jampidsus, Rabu (23/10/2024) manangkap tiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR) juga ditangkap.

Dari penangkapan tiga hakim dan seorang pengacara itu, penyidik menemukan barang bukti uang tunai mencapai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan lokal maupun valuta asing.

Dan dari temuan barang bukti uang tunai tersebut, penyidik ada menemukan gepokan uang dolar AS, yang bertuliskan untuk kasasi di MA. Dan dari barang bukti tersebut, serta hasil dari pemeriksaan terhadap LR, penyidik menangkap ZR. ZR adalah mantan pejabat tinggi di MA, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badiklat Hakim dan Peradilan. Namun dikatakan, ZR sudah pensiun sejak 2022.

Penggeledahan yang dilakukan di tempat penginapan, serta di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (25/10/2024) penyidik Jampidsus menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dalam bentuk mata uang lokal, maupun asing. Penyidik juga menemukan ratusan kepingan, dan batangan emas yang totalnya sebanyak 51 Kilogram (Kg).

Dari penyidikan terungkap uang hampir satu triliun, dan emas batangan tersebut dikumpulkan ZR sejak 2012 sampai 2022. Sementara peran ZR dalam proses hukum terdakwa Ronald Tannur, terungkap dari penyidikan hanya dibayar Rp 1 miliar. LR meminta ZR untuk menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada tiga hakim agung inisial S, A, dan S.

Tiga hakim agung itu yang memutus perkara kasasi Ronald Tannur di MA. Dan pada Selasa (22/10/2024), sebelum Jampidus-Kejakgung menangkap tiga hakim PN Surabaya, MA memutuskan kasasi dengan memvonis Ronald Tannur bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara.

Namun dalam kasasi itu, Ronald Tannur disebut tak melakukan pembunuhan seperti yang didakwa JPU pada peradilan tingkat pertama di PN Surabaya. Melainkan terbukti melanggar Pasal 531 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement