REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta telah menangkap pelaku penganiayaan dan penusukan santri Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak. Penusukan tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (23/10/2024) malam.
Ada dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki yang sudah ditangkap dan ditahan polisi. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Polresta Yogyakarta sudah melakukan penyelidikan dengan telah mengamankan dua orang laki-laki, berusia 35 tahun,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Sujarwo, Jumat (25/10/2024).
Sujarwo menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap bukan merupakan warga Kota Yogyakarta. Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Pekerjaan (sebagai karyawan) swasta dari warga Indonesia timur, dan saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa, sekaligus untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkap Sujarwo.
Kedua korban yakni Shafiq F (SF/19 tahun) dan M Aufal (MA/23 tahun) merupakan korban salah sasaran saat membeli sate di lokasi kejadian. Pelaku penganiayaan dan penusukan juga diinformasikan dalam pengaruh minuman keras (miras).
Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan dan penusukan menggunakan sajam di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, masih diburu oleh polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan usai peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10/2024) malam.
Sebelum ditangkap, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta atau bukan. Penganiayaan dan penusukan menggunakan sajam tersebut melukai dua orang yang merupakan warga Jawa Tengah.